Siap-siap, Pengaturan Jam Kerja Berlaku Paling Lambat Pekan Depan

Laporan: Zikri Maulana
Senin, 24 Oktober 2022 | 14:46 WIB
Ilustrasi jam kerja/Shutterstock
Ilustrasi jam kerja/Shutterstock

SinPo.id - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, uji coba pengaturan jam kerja diberlakukan mulai pekan ini dan paling lambat pekan depan. 

"Rencana dalam minggu ini, tetapi paling lambat akan direncanakan dalam minggu depan," kata Syafrin di Monas, Jakarta Pusat, Senin 24 Oktober 2022. 

Syafrin menyebut, usulan pengaturan jam kerja ini sudah didiskusikan, dan hasilnya akan merekomendasikan semacam dialog publik yang melibatkan seluruh stakeholders baik dari sisi transportasi maupun asosiasi pekerja, sebagai masukan. 

"Nah saat ini kami tengah mempersiapkan untuk kemudian melakukan uji publik secara konprehemsif sehingga kami bisa mendapatkan masukan secara langsung dan lengkap," ujar Syafrin. 

Saat ini, kata Syafrin, pihaknya tengah menginventarisir asosiasi pekerja dan keseluruhannya untuk kemudian diundang dalam uji publik tersebut. 

"Sehingga, begitu penetapannya ke depan, semua stakeholders yang ada sudah memberikan peran dan partisipasi aktif dalam penyusunannya," kata Syafrin. 

Selanjutnya, hasil dari uji publik tersebut nantinya diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk kemudian ditindaklanjuti dan diambil keputusan. 

"Setelah kita mendapatkan masukan tadi, tentu kita akan melaporkan kepada Pak Pj Gubernur untuk diambil keputusannya dengan berbagai alternatif hasil uji publik tadi tentunya," tutur Syafrin. sinpo

Komentar: