Suap Rektor Unila, KPK Duga Orang Kepercayaan Karomani Luluskan Maba Tanpa Prosedur
SinPo.id - Komisi pemberantasan korupsi atau KPK menduga orang kepercayaan rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani sengaja meluluskan mahasiswa baru atau tanpa prosedur semestinya. Dugaan itu ditemukan melalui pemeriksaan dua orang saksi masing-masing Hanafiah Hamidi pihak wiraswasta dan Zam Zanariah yang berprofesi sebagai dokter.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya informasi melalui orang kepercayaan tersangka KRM (Karomani) yang dapat meluluskan peserta seleksi maba tanpa melalui prosedur yang semestinya," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan di Jakarta, Senin 24 Oktober 2022.
Hanafiah dan Hamidi sebelumnya diperiksa dalam penyidikan suap penerimaan calon Maba tahun 2022 di Unila. Ipi mengungkapkan, pada pemeriksaan saksi yang bertempat di di Polresta Bandar Lampung itu, tim penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lain, yaitu Anis Fuad selaku Koordinator TIK Panitia SMMPTN Barat dan Muhammad Kommarudin selaku Humas Penerimaan Mahasiswa Baru UNILA 2022.
"Kedua saksi ini hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme seleksi penerimaan maba Unila," ujar Ipi menambahkan.
KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila,Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta pihak swasta, Andi Desfiandi.
Mereka tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di kampus Unila. Penetapan tersangka bermula dari dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap rektor Unila, Karomani.
KPK mengungkap Karomani diduga menerima suap Rp 603 juta dari orang tua calon mahasiswa baru. Turut ditemukan juga Rp 4,4 miliar yang sebagian telah beralih bentuknya menjadi emas batangan dan tabungan deposito.
Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020—2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Karomani dinilai aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.

