Tilang Manual Ditiadakan, Polri akan Maksimalkan ETLE
SinPo.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk tidak melakukan tilang manual. Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, Korlantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik (ETLE). Tilang elektronik sendiri sudah berlaku di seluruh wilayah di Indonesia.
“Ada 280 lebih kamera statis, kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held, kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak,” ujar Aan di gedung NTMC Polri, Sabtu 22 Oktober 2022.
Instruksi tersebut dapat diartikan menjadi dua prinsip. Pertama dilihat dari sudut pandang pro-justitia.
"Pertama penyelesaian dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda,” katanya.
Kemudian, sambungnya, sudut pandang non yustisia. Dalam hal ini polisi melakukan penegakan hukum tidak perlu sampai ke pengadilan.
"Cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan Itu sudah memberikan Efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar,” tandas dia.