Hari Santri 2022 Usung Tema "Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan"

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 08:15 WIB
Ilustrasi/dok: Laz Rydha
Ilustrasi/dok: Laz Rydha

SinPo.id -  Sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015, Hari Santri diperingati setiap 22 Oktober. Peringatan Hari Santri antara lain dilakukan dengan menggelar upacara bendera.

Hari santri tahun ini mengusung tema "Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan". Tema tersebut menggambarkan peran santri dalam sejarah bangsa Indonesia.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, tema tersebut mengandung pesan bahwa santri adalah pribadi yang selalu siap sedia mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara.

Sejarah telah membuktikan bahwa santri selalu ada dalam setiap fase perjalanan Indonesia. Ketika Indonesia memanggil, santri tidak pernah mengatakan tidak.

Santri dengan segala kemampuannya, bisa menjadi apa saja. Santri tidak hanya ahli ilmu agama, tetapi juga menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

Meski bisa menjadi apa saja, santri tidaklah melupakan tugas utamanya menjaga agama. Karena salah satu tujuan agama adalah untuk memuliakan manusia. Sebaliknya, agama tidak diturunkan untuk merendahkan martabat kemanusiaan.

“Santri senantiasa berprinsip bahwa menjaga martabat kemanusian atau hifdzunnafs adalah esensi ajaran agama, terutama di tengah kehidupan Indonesia yang sangat majemuk. Karena menjaga martabat kemanusiaan juga berarti menjaga Indonesia,” kata Gus Yaqut.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan edaran No SE 27 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022. Edaran ini antara lain mengatur bahwa upacara bendera Peringatan Hari Santri dilaksanakan serentak pada 22 Oktober 2022.

“Peserta upacara menggunakan sarung, atasan putih, berpeci hitam bagi laki-laki, dan untuk perempuan dapat menyesuaikan,” terang Sekjen Kemenag Nizar Ali di Jakarta.

“Khusus Upacara Bendera Peringatan Hari Santri pada kantor pusat, dilaksanakan di halaman Kantor Kementerian Agama JI. Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat, dimulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial Kementerian Agama,” sambungnya.

Edaran yang diterbitkan tertanggal 10 Oktober 2022 ditujukan kepada pejabat Eselon I dan II pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Madrasah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dan pegawai Kementerian Agama.

“Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota juga diminta menginformasikan edaran ini kepada Pimpinan Pesantren dan Pimpinan Pendidikan Keagamaan Islam di wilayahnya,” papar Nizar.

Sementara itu, mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19, upacara bendera Peringatan Hari Santri 2022 dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI