KPK Dalami Proses Kasasi KSP Intidana Penyebab Hakim Agung Tersangka Suap
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan upaya hukum kasasi dari permohonan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pendalaman melalui pemeriksaan Asisten Hakim Agung, Prasetyo Nugroho dan ASN pada MA, Redhy Novarisza seebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).
"Pemeriksaan saksi-saksi di gedung Merah Putih KPK Jakarta," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Jumat 21 Oktober 2022.
Bertepatan dengan pemanggilan keduanya, penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa sembilan saksi lain yang bertempat di Polrestabes Semarang, mereka yaitu Yana Ade Rizakie selaku advokat.
Kemudian saksi lainnya selaku pihak swasta, di antaranya Srijati Sulaeman, Tonni Suprianto, Edwin Listyo Supriyanto, Redjoso Muljono, Lanna Wijaya, Christine Kusuma Dewi, dan Pranoto Wibowo.
"Para saksi dimaksud hadir dan kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan investasi sejumlah uang dari para saksi di KSP Intidana dan kemudian meminta agar KSP Intidana dipailitkan," ujar Ipi.
Sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara perdata Koperasi simpan pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Sebagai penerima suap yaitu Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); dua PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie; kemudian dua PNS di MA yaitu Redi (RD) dan Albasri (AB).
Sedangkan pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Adapun penetapan para tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah sejak Rabu, 21 September 2022 di wilayah Jakarta dan Semarang.
Dalam konstruksi perkara, Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk sebagai pengacara untuk mengurus perkara koperasi simpan pinjam Intidana oleh tersangka Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Yosep Parera dan Eko Suparno diduga melakukan pertemuan dengan beberapa pihak di Kepaniteraan MA untuk menjadi penghubung dan fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan.
Kemudian Yosep dan Eko memberikan uang yang bersumber dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi kepada Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH) dan Elly Tri Pangestu (ETP) sebagai representasi dari Sudrajad Dimyat (SD) selaku Hakim Agung di MA sebesar SGD 202.000 atau Rp2,2 miliar.