Lima Bulan, Pajak dari Aset Kripto Mencapai Rp82,85 Miliar
SinPo.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) aset kripto telah terkumpul Rp82,85 miliar. Angka tersebut terhitung sejak 1 Mei sampai 30 September 2022.
“Adapun Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dalam negeri telah terkumpul senilai Rp76,27 miliar,” kata Sri Mulyani seperti dilansir Antara, Jumat 21 Oktober 2022.
"Selain pajak transaksi aset kripto, pemerintah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga memungut pajak dari perusahaan pembiayaan berbasis teknologi atau fintech peer to peer lending," jelas Sri Mulyani.
Sementara itu, kata Sri Mulyani, senilai Rp90,05 miliar telah terkumpul dari pemungutan PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima dari fintech dalam negeri dan Rp40,04 miliar dari PPh pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima fintech luar negeri.
Pemerintah juga memungut PPN dari PMSE senilai Rp4,06 triliun atau melampaui capaian sepanjang tahun 2021 yang senilai Rp3,90 triliun seiring dengan pertambahan PMSE dari 94 pada 2021 menjadi 36 pada 2022.
“Sekarang perusahaan jasa digital yang comply untuk membayar pajak terus meningkat dan setoran pajaknya juga terus meningkat,” katanya.
Senilai Rp6,87 triliun juga dikumpulkan sebagai dampak penyesuaian tarif PPN dari 10 persen manjdi 11 persen yang berlaku pada 1 April 2022.
“Saat mulai diimplementasikan kenaikan tarif PPN berkontribusi sekitar Rp7 triliun terhadap penerimaan pajak. Ini cukup bagus dan juga menggambarkan peningkatan kegiatan ekonomi,” terang dia.