KPK Jebloskan Bekas Bupati PPU Ke Lapas Balikpapan

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 21 Oktober 2022 | 09:33 WIB
Abdul Gafur Mas'ud/SinPo.id
Abdul Gafur Mas'ud/SinPo.id

SinPo.id -  Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengekseskusi terpidana mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Balikpapan.

Eksekusi terhadap Abdul Ghafur terkait kasus suap barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU itu telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.

"Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana, selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam ketetangannya yang diterima di Jakarta, Jumat 21 Oktober 2022.

Ipi menjelaskan, dalam putusannya itu terpidana Abdul Ghafur menjalani masa pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.

Pengadilan juga mewajibkan kader partai Demokrat itu untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp5,7 Miliar.

Pidana tambahan juga dijatuhkan terhadap Abdul Ghafur berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama tiga tahun dan enam bulan.

"Dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," ujar Ipi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Abdul Gafur dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU tahun 2021-2022 menerima suap mencapai Rp5,7 Miliar.

Dalam Tuntutannya, Jaksa KPK meminta hakim menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara. Serta membayar uang pengganti mencapai Rp4.179.200.000.sinpo

Komentar: