Wamenag Tegaskan Siulan Bernada Merendahkan Merupakan Pelecehan

Laporan: Sinpo
Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:14 WIB
Wamenag Zainut Tauhid/ Kemenag
Wamenag Zainut Tauhid/ Kemenag

SinPo.id - Kementerian Agama mengeluarkan peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Salah satu poin dalam PMA tersebut menyebut jika siulan dan tatapan bernuansa seksual sebagai pelecehan.

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid menjelaskan tak semua siulan masuk dalam pelecehan. Namun jika korban merasa siulan tersebut merendahkannya, maka dapat dikatakan sebagai pelecehan.

"Siulan yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek," jelas Zainut dalam keterangannya, Kamis 20 Oktober 2022.

PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yang mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Siulan yang dikategorikan pelecehan, tegas Zainut dapat diproses secara hukum. Namun korban harus melapor ke pihak yang berwajib bila menjadi korban pelecehan.

"Karenanya delik yang digunakan dalam perkara ini adalah delik aduan, yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban," tuturnya.

Sementara itu, dalam ayat (1) pasal 18 PMA yang mengatur tentang sanksi ini disebutkan jika pelaku terbukti melakukan Kekerasan Seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif. Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang. Adapun UU yang dimaksud misalnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI