Ungkap Home Industri Kokain dan Ekstasi, Polda Metro Jaya Tangkap WNA Asal Peru

Laporan: Sinpo
Kamis, 20 Oktober 2022 | 02:54 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan/net
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan/net

SinPo.id -  Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis kokain dan ekstasi home Industri. Dari pengungkapan ini polisi mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Peru berinisial EAM (36) dan barang bukti 1,2 kg kokain dalam bentuk kapsul.

“Dalam pengungkapan ini berhasil diamankan barang bukti sebanyak 1,2 kg kokain yang mana diubah bentuknya dalam 116 kapsul, kemudian menggunakan alumunium foil yang ditelan di dalam perut atau menggunakan modus swallowed,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dalam jumpa pers pada Rabu 19 Oktober 2022.

Sementara itu Direktur Res Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menambahkan hasil tes urine tersangka EAM positif mengandung narkotika jenis kokain.

“Hasil tes urine positif mengandung kokain dan hasil rontgen juga ada semacam bola-bola (kapsul) di dalam perut tersangka. Kapsul tersebut kemudian keluar setelah EAM buang air besar (BAB),” terang Mukti.

Atas perbuatannya, EAM melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 115 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ucap Mukti.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI