Gangguan Ginjal Misterius Anak, Kemenkes Imbau Apotek Tak Jual Obat Berbentuk Sirup
SinPo.id - Pihak Kementerian Kesehatan menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di Tanah Air untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada warga. Hal tersebut sebagai langkah antisipasi gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak.
Imbauan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury). Surat edaran ini ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, Selasa 18 Oktober 2022.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis SE tersebut.
Dalam SE yang dikeluarkan, Kemenkes juga meminta agar seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. Imbauan ini berlaku hingga dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemenkes juga meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius ini adalah rumah sakit yang mempunyai paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Adapun fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak mempunyai fasilitas dimaksud harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.
Seperti diketahui, berdasarkan data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), ada 192 anak yang mengalami gangguan ginjal akut pada anak hingga Selasa 18 Oktober 2022.
Temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, lalu Jawa Barat dan Jawa Timur dengan 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus.