KPK Perpanjang Masa Penahanan Rektor Unila Karomani
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM) dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun akademik 2022.
Perpanjangan masa tahanan dilakukan selama 30 hari kedepan, mengingat penyidik lembaga antirasuah masih terus mengumpulkan alat bukti untuk merampungkan berkas berkara.
"Karena proses pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut oleh tim penyidik, maka perpanjangan penahanan Tersangka KRM kembali dilakukan untuk 30 hari ke depan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan di Jakarta, Rabu 19 Oktober 2022.
Ipi mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Lampung. Karomani dan kawan-kawan akan ditahan kembali terhitung 19 Oktober 2022 sampai 17 November 2022.
Dalam hal ini, Karomani ditahan di Rumah tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Sementara Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryadi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta pihak swasta, Andi Desfiandi.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di kampus Unila. Penetapan tersangka bermula dari dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap rektor Unila, Karomani.
KPK mengungkap Karomani diduga menerima suap Rp 603 juta dari orang tua calon mahasiswa baru. Turut ditemukan juga Rp 4,4 miliar yang sebagian telah beralih bentuknya menjadi emas batangan dan tabungan deposito.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020—2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.