Parah, Korupsi Sudah Merambah Hingga ke Tingkat Desa

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:27 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut prilaku korup sudah menjalar hingga ke tingkat desa. Data KPK sejak tahun 2012 hingga 2021 tercatat ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia, menjerat 686 kepala desa.  Hal itu menjadi dasar KPK membentuk program Desa Antikorupsi.

“Karena itu KPK membentuk program Desa Antikorupsi. Kenapa? Karena kami percaya berawal dari desa kita bisa mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Rabu 19 Oktober 2022

Menurut Firli, sejak tahun 2015 hingga 2022 tak kurang sebanyak Rp470 Triliun dana desa telah digelontorkan oleh pemerintah pusat dengan harapan bisa digunakan untuk memajukan desa, meningkatkan kesejahteraan, mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

Sayangnya, hingga saat ini belum berjalan karena berdasarkan data terbaru sebanyak 12,29 persen masyarakat desa masih terjebak dalam kemiskinan. Tingginya angka itu, menurut Firli karena buruknya pengetahuan dan tata kelola sistem desa yang memunculkan celah korupsi.

Akibatnya, pembangunan menjadi terhambat dan masyarakat tidak mendapatkan manfaat dari keberadaan dana desa. “Tujuan negara sulit terwujud kalau korupsi masih ada dan membuat Indonesia tidak bisa maju. Korupsi harus dijadikan musuh bersama yang harus kita lawan dan bersihkan,” ujar Firli menjelaskan.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengatakan telah menetapkan 11 desa percontohan menjadi desa antikorupsi di 11 provinsi di Indonesia.

“Meski ada sejumlah faktor menjadi tantangan untuk kemajuan sebuah desa. Di antaranya, minimnya partisipasi masyarakat di desa dalam mengawasi APBDes, pembangunan, dan perencanaan,” kata Wawan.

Selain itu ia menyebut kurangnya wadah menyalurkan pendapat atau pengaduan serta pemahaman aparat desa terkait gratifikasi dan konflik kepentingan. Sedangkan faktor lain yang tak kalah pentingnya adalah semakin tergerusnya budaya lokal dan hukum adat yang ada di desa. Adapun modus korupsi dana desa yang seringkali ditemukan adalah penggelembungan anggaran, kegiatan atau proyek fiktif, laporan fiktif, penggelapan, dan penyalahgunaan anggaran.

Situasi dan kondisi ini menunjukkan perilaku korupsi sudah merambah ke desa yang notabene ujung tombak negara ini dan sistem pemerintahan terkecil. “Perlu ada upaya bersama untuk memberantas korupsi yang konsisten dan berkesinambungan,” kata Wawan menegaskan.sinpo

Komentar: