Overfishing Ikan Sidat, KKP Tetapkan Larangan Penangkapan di 10 Kawasan

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:16 WIB
Ikan sidat (SinPo.id/SuperPerikanan)
Ikan sidat (SinPo.id/SuperPerikanan)

SinPo.id -  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan 10 lokasi sebagai kawasan pelarangan penangkapan ikan sidat, sebagai upaya perlindungan berkelanjutan. KKP menyebut eksploitasi sidat di Indonesia terindikasi overfishing di antaranya terjadi pada Sungai Cimandiri di Jawa Barat, Sungai Malunda di Sulawesi Barat, serta Sungai Lasolo dan Sungai Lalindu di Sulawesi Tenggara.

“Hal ini terlihat dari semakin sedikit jumlah sidat yang tertangkap oleh nelayan, ditambah ukuran sidat yang tertangkap juga semakin mengecil,” kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Ridwan Mulyana, Rabu 19 Oktober 2022.

Terdapat 10 lokasi larangan penangkapan Sidat, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Poso.

"Kami juga menggandeng partisipasi masyarakat karena merekalah yang memiliki peran lebih besar dalam proses ini,” kata Ridwan menambahkan.

Larangan penangkapan ikan Sidat itu akan dituangkan dalam regulasi KKP sebagai kerangka implementasi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 118 Tahun 2021 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Sidat.

Regulasi itu larangan penangkapan di daerah tersebut dapat meningkatkan peluang migrasi ikan sidat termasuk melanjutkan siklus reproduksinya secara alami.

Sidat merupakan salah satu jenis ikan yang bernilai ekonomi tinggi serta memiliki nilai histori yang cukup penting, sehingga permintaan produk perikanan sidat di pasar domestik dan pasar luar negeri cukup tinggi.

“Oleh karena itu, untuk menjamin kelestariannya, pemerintah maupun masyarakat, harus mengelola sumber daya ikan sidat secara bijaksana,” katanya.sinpo

Komentar: