Enam Warga Bangladesh Diamankan di Jaksel, Diduga Beraktivitas Mencurigakan
SinPo.id - Enam warga negara Bangladesh diamankan karena diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal. Keenam warga negara Bangladesh tersebut terancam dideportasi.
“Keenam orang asing diketahui tidak melakukan kegiatan yang sesuai dengan izin tinggalnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna dalam keterangannya, pada Selasa 18 Oktober 2022.
Tindakan tegas ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan beberapa warga negara asing (WNA) yang tinggal di salah satu unit apartemen di wilayah Jakarta Selatan. Petugas Imigrasi Jakarta Selatan bersama dengan anggota tim pengawasan orang asing (timpora) menindaklanjuti laporan dengan melakukan pengawasan keimigrasian pada unit dimaksud.
Dari tindak lanjut tersebut, ditemukan enam warga negara Bangladesh berinisial AAN, MD AH, ZH, MD SI, AAZ, MD EA yang keberadaannya di Indonesia disponsori oleh PT ATI yang berlokasi di Cikarang Kabupaten Bekasi. Diketahui hanya satu orang pemegang izin tinggal terbatas sebagai investor, sedangkan yang lainnya merupakan pemegang izin tinggal kunjungan dengan tujuan bisnis/wisata.
Dari hasil pemeriksaan, satu orang atas nama AAN yang mengaku sebagai investor mengeklaim tidak mengetahui apa pun terkait izin tinggal, tujuan serta kegiatannya di Indonesia. Demikian juga dengan lima orang lainnya tidak memiliki tujuan dan kegiatan yang jelas selama di Indonesia.
“Menurut pengakuannya bahwa kegiatan sehari-hari hanya berdiam diri di apartemen dan sesekali keluar untuk membeli makanan. Selain itu, kami juga menemukan bahwa salah satu dari mereka izin tinggalnya telah habis masa berlaku atau overstay. Hal ini tentunya akan kami tindaklanjuti dengan tegas untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Felucia Sengky.
Enam orang warga negara Bangladesh tersebut mengaku datang ke Indonesia berdasarkan ajakan dan dikoordinasi oleh seorang warga negara Bangladesh lainnya berinisial MAH yang merupakan Direktur Utama PT ATI. Atas dasar itu, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah memanggil MAH untuk dimintai keterangan. Namun, MAH sedang tidak berada di wilayah Indonesia.
“Terhadap keenamnya akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2022 sehubungan dengan pelanggaran Pasal 122 huruf a, Pasal 123 huruf a, dan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegasnya.