DPRD Jakarta Minta Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan Bantuan Hukum Jadi Prioritas

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 18 Oktober 2022 | 08:34 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -   Rancangan Perda (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda Bantuan Hukum, diminta menjadi prioritas dalam menyusun program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023. Payung hukum KTR diharapkan dapat menjadi penguat Peraturan Gubernur nomor 40 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan, pengawasan, dan penegakan hukum kawasan tanpa rokok.

“Ke dua Raperda itu sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat,” kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Suhaimi, dikutip dari laman resmi DPRD DKI, Selasa 18 Oktober 2022.  

Suhaimi mengimbau agar eksekutif menyiapkan semua dasar dan persyaratan secara matang khusus Raperda Bantuan Hukum. Sehingga tidak ada kendala saat Bapemperda melakukan pembahasan.

“Jadi kita berharap eksekutif begitu mengusulkan, bertanggung jawab. Jangan hanya memberikan judul, ketika mau kita bahas tidak ada NA (Naskah akademik) nya belum siap. Jadi bagusnya diusulkan dan siap,” kata Suhaimi menambahkan.

Kepala Bagian Protokol dan Perundang-undangan Biro Hukum DKI Nur Fajar menjelaskan, saat ini sudah ada 35 usulan Raperda dari 21 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), namun akan dilakukan penyaringan lagi untuk menetapkan.

“35 ini usalan dari 21 SKPD, kemudian dibahas ditingkat Sekda menjadi usulan Pemprov. Kita belum tahu berapa usulan yang kita himpun nantinya. Di pemprov akan disharing lagi,”Fajar.

Fajar memastikan Raperda KTR akan menjadi prioritas dan bakal dibahas pada triwulan pertama, karena seluruh persyaratan sudah lengkap dan matang.

“Kalau perda kawasan tanpa rokok itu sudah melalui proses di Pemprov, sehingga kita harapkan di 2023 ini menjadi usulan di triwulan pertama yang menjadi prioritas,” kata Fajar menjelaskan.

Sedangkan Raperda Bantuan Hukum direncanakan akan dibahas pada triwulan dua, karena saat ini Pemprov masih mematangkan naskah akademik dan mempersiapkan persyaratan lainnya.  Ia mengakui ada kendala tentang naskah akademik dan drafnya yang harus benar-benar sempurna. Meski begitu pekan lalu telah digelar FGD mengundang organisasi bantuan hukum untuk mendapatkan masukan.

“Karena nanti salah satu usernya organisasi bantuan hukum. Ini masuk prioritas di triwulan kedua,” katanya.

 sinpo

Komentar: