Tak lolos Verifikasi, 6 Parpol Siap Melawan

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 17 Oktober 2022 | 20:55 WIB
Perwakilan 6 parpol yang gagal lolos verifikasi/Istimewa
Perwakilan 6 parpol yang gagal lolos verifikasi/Istimewa

SinPo.id -  Terdapat Enam partai politik (parpol) yang tak lolos tahapan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU), mendeklarasikan Gerakan Melawan Political Genocide atau genosida politik (GMPG).

Acara tersebut sebagai bentuk perlawanan karena KPU dan Bawaslu dinilai tak adil dalam menyelenggarakan pelaksanaan tahapan pemilu.

Ketua Umum (Ketum) Partai Masyumi, Ahmad Yani, mengatakan deklarasi ini berangkat dari pemikiran bahwa KPU RI sebagai Penyelenggara Pemilu 2024 dan Bawaslu RI telah melakukan tindakan yang tidak jujur dan tidak adil yang dimulai dengan perampasan Hak Konstitusional Partai Politik yang telah mendaftar secara resmi untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

"Seperti diketahui bahwa Parpol yang telah berbadan Hukum apabila ingin menjadi Parpol Peserta Pemilu wajib mendaftarkan diri ke KPU RI sebagaimana ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ungkap Ahmad Yani di Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.

Akan tetapi, lanjut Ahmad Yani,  dalam pelaksanaanya dihambat Oleh System Informasi Parpol (SIPOL) KPU yang tidak diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan hanya bersumber pada Peraturan KPU (PKPU) No.4 Tahun 2022.

"Karena KPU adalah Pelaksana Norma Hukum Bukan Pembuat Norma Hukum, maka SIPOL KPU sebagai bentuk Diskresioner KPU tidak bisa dijadikan Norma yang mengikat Parpol Calon Peserta Pemilu yang kemudian bisa menghalangi hak Parpol utk menjadi Parpol Peserta Pemilu," jelasnya.

Jadi, lanjut Ahmad Yani, SIPOL KPU hanyalah sebagai instrumen untuk membantu dan memudahkan Parpol dalam rangka mengisi data/dokumen dan bukan sebagai instrumen untuk mendiskualifikasi dan mengeliminasi parpol peserta pemilu. 

"Terlebih lagi hal tersebut dilakukan KPU dalam tahap Pendaftaran Parpol  Dan bahkan tidak diberi Berita Acara Pendaftarannya," ungkapnya.

Padahal, sambung Ketum Partai Perkasa Eko S. Santjojo, berita Acara adalah satu-satunya instrumen untuk menggugat dan bersengketa dan hak dari sebuah partai dan konstituennya untuk mencari keadilan dalam ikut serta memperbaiki tatanan berbangsa dan negara.

"Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua KPU untuk menjelaskan partai politik itu lengkap syarat pendaftaran atau tidak lengkap syarat pendaftarannya sesuai yang diutarakan oleh Ketua KPU pada tanggal 16 September, namun Ketua KPU lah yang tidak memberikan berita acara kepada 16 partai yang dinyatakan tidak lengkap pendaftarannya," jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Partai Pandai Farhat Abbas menegaskan hal tersebut sangat jelas adanya upaya yang sangat terstruktur, masif dan sistematis  oleh KPU untuk membasmi 16 partai politik untuk tidak dapat melakukan gugatan sengketa yang menjadi syarat mutlak di Bawaslu untuk partai yang akan mengajukan gugatan sengketa, dan syarat mutlak untuk partai politik melakukan upaya  mengajukan gugatan di pengadilan demi membela konstituent partai partai di seluruh indonesia.

"Hal ini membuktikan bahwa KPU dan Bawaslu telah melakukan kegiatan yang kami sebut sebagai Political Genocide  secara terstruktur, masif dan sistematis," tutupnya.

Diketahui Keenam parpol itu adalah Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai PANDAI, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.sinpo

Komentar: