Bripka RR Harusnya Bisa Selamatkan Brigadir J, Malah Bekerjasama dengan Sambo

Laporan: Sinpo
Senin, 17 Oktober 2022 | 20:31 WIB
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/6/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/6/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

SinPo.id -  Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR mendukung rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J. Seharusnya, Bripkra RR bisa menyelamatkan Brigadir J dari rencana pembunuhan Ferdy Sambo, namun hal itu tak dilakukannya. Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 17 Oktober 2022.

"Bahwa rencana jahat Terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No. 46 juga diketahui Saksi Putri Candrawathi. Namun bukannya membuat Terdakwa Ferdy Sambo dan Saksi Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Terdakwa Ferdy Sambo," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mulanya, jaksa menyebut dalam pembunuhan ini Putri Candrawathi, yang merupakan istri Ferdy Sambo, mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa menyayangkan Putri sebagai istri tidak mengingatkan suaminya, Ferdy Sambo, tapi malah ikut bekerjasama.

Jaksa juga menyayangkan sikap terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Kuat Ma'ruf, yang bukannya berupaya mencegah niat jahat Ferdy Sambo, namun justru mengikuti skenario yang dibuat.

"Justru mengikuti skenario melakukan isolasi mandiri (isoman) padahal terhadap Saksi Ricky Rizal Wibowo dan Saksi Kuat Ma'ruf jelas tidak melakukan test PCR karena akan kembali ke Magelang, akan tetapi turut mendukung kehendak bersama Terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Jaksa menyebut Ricky mengetahui kedatangan Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa dengan cara menembak Nopriansyah Yosua Hutabarat. Tetapi, Ricky tetap tidak memberitahu Brigadir Yosua dan malah ikut mendukung dan mengawasi Brigadir Yosua.

"Saksi Ricky Rizal Wibowo mengetahui kedatangan terdakwa Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa dengan cara menembak korban Nopriansyah Yosua Hutabarat akan tetapi saksi Ricky Rizal Wibowo tetap tidak memberitahu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, namun saksi Ricky Rizal Wibowo justru turut serta mendukung kehendak jahat tersebut dengan tetap mengawasi keberadaan Korban Nopriansyah Yoshua Hutabarat yang masih berdiri di taman halaman rumah. Di saat itu lah kesempatan terakhir Saksi Ricky Rizal Wibowo sekurang-kurangnya dapat memberitahu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat namun Saksi Ricky Rizal Wibowo tetap tidak memberitahu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa.

Hingga akhirnya, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selanjutnya Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ricky Rizal diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
 sinpo

Komentar: