Malta Peringati Lima Tahun Runtuhnya Kebebasan Pers atas Pembunuhan Seorang Jurnalis

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 17 Oktober 2022 | 13:50 WIB
Makam Daphne Caruana Galizia, jurnalis investigasi Malta yang jadi korban pembunuhan/ Shutterstock
Makam Daphne Caruana Galizia, jurnalis investigasi Malta yang jadi korban pembunuhan/ Shutterstock

SinPo.id - Republik Malta, sebuah negara kepulauan di Eropa Selatan, memperingati lima tahun runtuhnya kebebasan pers dengan seruan meminta keadilan atas pembunuhan seorang jurnalis investigasi, Daphne Caruana Galizia.

Dalam peringatan tersebut, uskup agung negara kepulauan kecil Mediterania, Charles Scicluna, mengadakan Misa pagi di gereja kecil Bidnija di dekat tempat tinggal Caruana Galizia, dengan menyerukan pentingnya keadilan.

“Pertanyaan yang harus kita jawab, sebelum mengeluh kepada Tuhan, adalah: apakah kita melakukan bagian kita, atau apakah keheningan kita, keterlibatan kita, ketakutan kita, menghalangi Tuhan untuk membawa keadilan?," kata Scicluna kepada umat, dilansir dari VoA, Senin 17 Oktober 2022.

Caruana Galizia sendiri merupakan seorang jurnalis yang menulis artikel secara ekstensif di situs webnya dengan judul “Running Commentary”, tentang dugaan korupsi di kalangan politikus dan pembisnis di negara Uni Eropa.

Dia terbunuh pada 16 Oktober 2017, ketika sebuah bom yang ditempatkan di bawah mobilnya meledak saat dia mengemudi di dekat rumahnya. Pembunuhan itu lantas mengejutkan Eropa dan memicu protes kemarahan di Malta.

Sidang terkait kasus pembunuhan tersebut, dibuka pada hari Jumat kemarin terhadap dua tersangka laki-laki bersaudara, George Degiorgio (59) dan Alfred Degiorgio (57).

Keduanya merupakan para pembunuh bayaran yang telah mengakui kesalahannya setelah membunuh Caruana Galizia. Mereka kemudian dijatuhi hukuman masing-masing 40 tahun penjara.

Hukuman itu menambah jumlah tersangka yang menjalani hukuman karena kasus tersebut menjadi tiga orang, setelah Vincent Muscat mengaku bersalah tahun lalu atas perannya dalam pembunuhan itu dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI