Empat Polisi yang Terlibat Kasus Teddy Minahasa Dipatsuskan di Polda Metro Jaya

Laporan: Sinpo
Minggu, 16 Oktober 2022 | 05:12 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan/ Humas PMJ
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan/ Humas PMJ

SinPo.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, ada empat polisi yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Polda Metro Jaya. Keempatnya diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret nama mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Para tersangka yang kemarin kita tampilkan di Polres Metro Jakarta Pusat itu adalah menjadi tersangka dan tahanan dari Polda metro Jaya. Khusus untuk anggota yang berpangkat atau dari anggota kepolisian baik itu Kapolsek maupun beberapa Bintara yang lain ini juga menjalani Patsus di Polda Metro Jaya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Sabtu 15 Oktober 2022.

Keempat polisi yang menjadi tersangka dalam kasus jaringan narkoba Teddy yakni anggota Polres Metro Jakbar Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D. 

Zulpan menjelaskan, tujuan keempat oknum polisi itu ditempatkan di Patsus untuk menunggu proses selanjutnya. Mereka nantinya akan menjalani sidang etik akibat perbuatannya.

"Mereka akan menjalani proses sidang disiplin profesi dan kode etik juga yang tentunya bisa mengarah pada pemberhentian tidak dengan hormat. Disamping itu juga pelanggaran pidananya tetap diproses," tegasnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI