Pengamat: Pemilu Tak Boleh Ditunda Karena Ancaman Resesi Ekonomi

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 14 Oktober 2022 | 22:15 WIB
Ilustrasi Pemilu/ Istimewa
Ilustrasi Pemilu/ Istimewa

SinPo.id - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Trisakti, Radian Syam, memgatakan ancaman resesi ekonomi tahun 2023 tidak boleh menjadi alasan untuk menunda Pemilu tahun 2024.

Pasalnya, Pemilu merupakan hak konstitusional rakyat Indonesia yang jelas diatur baik di dalam Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 22E UUD NRI 1945, yang harus tetap dilaksanakan.

"Setidaknya kondisi resesi sudah diperhitungkan dan Pemilu 2024 pun sudah dipersiapkan jauh sebelumnya," kata Radian, melalui keterangan tertulisnya, dikutip Jumat 14 Oktober 2022.

Menurutnya, salah satu parameter demokrasi yakni adanya siklus pergantian kepemimpinan dilaksanakan melalui proses Pemilu secara teratur dan pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

"Saya berharap agar para elite parpol yang ada di dalam Kabinet Jokowi Ma’ruf untuk tetap menjaga soliditas hingga 2024, dan jangan mencoba menggulirkan isu penundaan Pemilu," paparnya.

Selain itu, baik KPU atau pun Bawaslu juga sudah mulai menjalankan kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Bahkan Bawaslu pun sudah mulai melakukan tahapan rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, beserta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, mengatakan bahwa Indonesia akan bersiap memasuki resesi ekonomi 2023, namun hal itu diharapkan tidak akan mempengaruhi Pemilu 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI