Pemeriksaan Sekretaris MA di Kasus Suap Hakim Agung Dijadwalkan Ulang

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 14 Oktober 2022 | 11:18 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati/Antara Foto
Hakim Agung Sudrajad Dimyati/Antara Foto

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ulang Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dan Hakim Agung, Gazalba Saleh dalam penyidikan kasus suap pengurusan perkara di MA.

Keduanya berhalangan hadir dalam pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 14 Oktober 2022.

"Tim Penyidik akan kembali melakukan penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 14 Oktober 2022.

Ali Fikri menyebut keduanya mengkonfirmasi tidak menghadiri pemeriksaan tim penyidik lembaga antirasuah karena sedang melaksanakan tugas dinas.

Akan tetapi, Ali Fikri tidak menjelaskan lebih lanjut jadwal pemanggilan ulang terhadap Sekretaris Mahkamah Agung dan Hakim Agung tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara perdata Koperasi simpan pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Sebagai penerima suap yaitu Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); dua PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie; kemudian dua PNS di MA yaitu Redi (RD) dan Albasri (AB).

Sedangkan pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Adapun penetapan para tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah sejak Rabu, 21 September 2022 di wilayah Jakarta dan Semarang.

Dalam konstruksi perkara, Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk sebagai pengacara untuk mengurus perkara koperasi simpan pinjam Intidana oleh tersangka Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Yosep Parera dan Eko Suparno diduga melakukan pertemuan dengan beberapa pihak di Kepaniteraan MA untuk menjadi penghubung dan fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan.

Kemudian Yosep dan Eko memberikan uang yang bersumber dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi kepada Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH) dan Elly Tri Pangestu (ETP) sebagai representasi dari Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung di MA sebesar SGD 202.000 atau Rp2,2 Miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI