Rizky Billar Resmi Ditahan Polres Jaksel
Laporan: Ashar Saiful Rizal
Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:00 WIB
Rizky Billar resmi ditahan Polres Jakarta Selatan mengenai kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora (Ashar/SinPo.id)
SinPo.id - Rizky Billar resmi ditahan Polres Jakarta Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora, di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13 Oktober 2022). Rizky Billar ditampilkan kepada awak media dengan menggunakan baju orange dan akan ditahan 20 hari kedepan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Rizky Billar dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
JANGAN TERLEWAT:
Pengamat: Ada Upaya Lemahkan Penanganan Kasus Formula E
BACA BERIKUTNYA:
Bangsa toeroenan melaekat
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER

