KPK Setor Rp1,2 Miliar ke Kas Negara Hasil Denda Anas Urbaningrum

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:25 WIB
Gedung KPK Jakarta/SinPo.id
Gedung KPK Jakarta/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui biro keuangan menyetorkan uang sebesar Rp1,2 miliar ke kas negara dari pembayaran denda mantan Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Selain Anas, KPK juga menyetorkan uang denda dari terpidana Koorporasi PT Nindya Karya.

"Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp1,2 Miliar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis 13 Oktober 2022.

Ali menyebut, uang denda yang berasal dari Anas Urbaningrum sebesar Rp300 juta, sedangkan dari PT Nindya Karya sebesar Rp900 juta.

KPK akan terus optimalkan melakukan penagihan uang denda dan uang pengganti kepada terpidana kasus korupsi untuk memaksimalkan tercapainnya asset recovery.

Anas merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan proyek-proyek lainnya kurun waktu 2010-2012.

Ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp800 juta pada pengadilan tingkat pertama. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp57.59 miliar dan 5.261.070 dollar AS pada 24 September 2014.

Sementara itu, PT Nindya Karya merupakan terpidana korupsi dari pihak korporasi. Perusahaan ini dinyatakan bersalah melakukan korupsi pembangunan dermaga bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.

Korupsi itu dilakukan bersama-sama dengan PT Tuah Sejati. Dua perusahaan ini disebut merugikan keuangan negara sekitar Rp313 miliar.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis pidana denda masing-masing Rp900 juta pada 22 September lalu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI