KPK Setor Rp1,2 Miliar dari kasus korupsi Anas Urbaningrum dan PT Nindya Karya
SinPo.id - Biro keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp1,2 miliar ke kas negara dari pembayaran denda dua terpidana korupsi atau koruptor mantan Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan terpidana Koorporasi PT Nindya Karya.
"Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp1,2 Miliar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis 13 Oktober 2022.
Ali menyebut, uang denda yang berasal dari Anas Urbaningrum sebesar Rp300 juta, sedangkan dari PT Nindya Karya sebesar Rp900 juta.
“KPK akan terus optimalkan melakukan penagihan uang denda dan uang pengganti kepada terpidana kasus korupsi untuk memaksimalkan tercapainnya asset recovery,” kata Ali menjelaskan.
Anas Urbaningrim merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan proyek-proyek lainnya kurun waktu 2010-2012.
Ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta pada pengadilan tingkat pertama. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 57.59 miliar dan 5.261.070 dollar AS pada 24 September 2014.
PT Nindya Karya merupakan terpidana korupsi dari pihak korporasi. Perusahaan ini dinyatakan bersalah melakukan korupsi pembangunan dermaga bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.
Korupsi itu dilakukan bersama-sama dengan PT Tuah Sejati. Dua perusahaan ini disebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 313 miliar.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis pidana denda masing-masing Rp 900 juta pada 22 September lalu.