KPK Duga Karomani Terima Maba Unila Tanpa Proses Seleksi
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) menerima titipan mahasiswa baru tanpa melalui proses seleksi lewat orang kepercayaannya.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan Guru MTSN Tanjung Karang, Tugiyo sebagai saksi dalam perkara suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila.
"Tugiyo (Guru MTSN Tanjung Karang), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya titipan penerimaan Maba tanpa melalui proses seleksi dengan perantaraan dari orang kepercayaan tersangka KRM," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis 13 Oktober 2022.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta pihak swasta, Andi Desfiandi.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di kampus Unila. Penetapan tersangka bermula dari dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap rektor Unila, Karomani.
KPK mengungkap Karomani diduga menerima suap Rp 603 juta dari orang tua calon mahasiswa baru. Turut ditemukan juga Rp 4,4 miliar yang sebagian telah beralih bentuknya menjadi emas batangan dan tabungan deposito.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020—2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.