Suap Hakim Agung, KPK Dalami Pengurusan Perkara Terkait Upaya Hukum di MA

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 13 Oktober 2022 | 13:28 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id
Gedung KPK/ SinPo.id

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami serangkaian proses pengajuan pengurusan perkara terkait penanganan upaya hukum di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Keterangan diperoleh melelui pemeriksaan Asisten Hakim Agung, Prasetyo Nugroho dan Redhy Novarisza, swasta sebagai saksi dalam perkara suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

"Kedua saksi hadir dan di dalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan perkara pada tingkat upaya hukum di MA," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis 13 Oktober 2022.

Ali menjelaskan, dalam kesempatan tersebut tim penyidik lembaga antirasuah juga menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara dari para saksi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam suap pengurusan perkara di MA. Dua diantaranya yaitu Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).

Sedangkan delapan tersangka lainnya yaitu dua PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie; kemudian dua PNS di MA yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Selanjutnya dua pengacara yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta yaitu Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Adapun penetapan para tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah sejak Rabu, 21 September 2022 di wilayah Jakarta dan Semarang.

Dalam konstruksi perkara, Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk sebagai pengacara untuk mengurus perkara koperasi simpan pinjam Intidana oleh tersangka Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Yosep Parera dan Eko Suparno diduga melakukan pertemuan dengan beberapa pihak di Kepaniteraan MA untuk menjadi penghubung dan fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan.

Kemudian Yosep dan Eko memberikan uang yang bersumber dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi kepada Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH) dan Elly Tri Pangestu (ETP) sebagai representasi dari Sudrajad Dimyat (SD) selaku Hakim Agung di MA sebesar SGD 202.000 atau Rp2,2 Miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI