Walikota Yogyakarta Segera Disidang Terkait Suap Izin PT Summarecon Agung

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 12 Oktober 2022 | 20:30 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti akan segera diadili sebagai penerima suap terkait pemberian persetujuan izin PT Summarecon Agung Tbk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Jaksa lembaga antirasuah telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan milik terdakwa Haryadi Suyuti pada hari ini, Rabu 12 Oktober 2022.

"Hari ini, Jaksa KPK Lio Bobby Sipahutar telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Haryadi Suyuti (Walikota Yogyakarta)," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Rabu 12 Oktober 2022.

Ali menyebut selain Haryadi, surat dakwaan dan berkas perkara milik dua terdakwa lain juga turut dilimpahkan, yaitu milik Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono.

Saat ini, lanjut Ali, status penahanan ketiganya beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Akan tetapi terkait tempat penahanan sementara masih tetap dititipkan pada Rumah tahanan (Rutan) KPK.

"Haryadi Suyuti ditahan pada Rutan KPK gedung Merah Putih; Nurwidhihartana ditahan pada Rutan Polres Jakarta Pusat; dan Triyanto Budi Yuwono ditahan pada Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali.

Sementara itu, untuk jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, tim Jaksa masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panitera Muda Tipikor.

Sebelumnya dalam perkara ini, dua terdakwa pemberi suap sudah terlebih dahulu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Keduanya yaitu Dandan Jaya Kartika (DJK) selalu Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP) yang merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk; dan Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA).

Dalam surat dakwaan, keduanya diduga bersama-sama memberikan uang sebesar 20.450 dolar AS, Rp20 juta, satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010, dan satu unit sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 Fattie Carb/CMLN 95218-572 kepada Haryadi Suyuti.

Selain itu, Oon juga memberikan uang sebesar 6.808 USD kepada Nurwidihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemkot Yogyakarta.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI