Korupsi Helikopter AW-101, Bos Diratama Jaya Didakwa Rugikan Negara Rp738,9 Miliar

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 12 Oktober 2022 | 19:05 WIB
Helikopter AW-101/ militermeter
Helikopter AW-101/ militermeter

SinPo.id - Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 738,9 miliar terkait pembelian Helikopter Augusta Westland-101 di TNI Angkatan Udara atau Heli AW-101.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Irfan terbukti bersalah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” ujar jaksa KPK Arif Suhermanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 12 Oktober 2022.

Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara Rp 738,9 miliar berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2016 yang dilakukan ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irfan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan heli AW-101 bersama-sama dengan Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division Agusta Westland Products, Lorenzo Pariani; Direktur Lejardo Pte Ltd, Bennyanto Sutjiadji; Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) periode Januari 2015-Januari 2017 Agus Supriatna.

Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015 - 20 Juni 2016, Heribertus Hendi Haryoko; Kadisasa AU dan PPK periode 20 Juni 2016 sampai 2 Februari 2017, Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran KSAU TNI AU periode 2015 sampai Februari 2017 Supriyanto Basuki; dan Kepala Pemegang Kas Mabes TNI AU periode 2015 sampai Februari 2017 Wisnu Wicaksono.

Selain itu, Jaksa menyatakan Irfan Kurnia Saleh telah mengatur spesifikasi teknis dan proses pengadaan heli AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa helikopter angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi.

“Serta meberikan uang sebesar Rp 17,73 miliar sebagai dana komando untuk Agus Supriatna selaku Kasau dan KPA yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin kesatu,” ungkap jaksa.

Irfan disebut telah memperkaya diri dan sejumlah pihak lain dari pengadaan helikopter AW-101 tersebut. Irfan memperkaya diri sebesar Rp 183,2 miliar. Selain itu, orang lain yang turut diperkaya adalah mantan Kasau Agus Supriatna sebesar Rp17,73 miliar.

Tak hanya itu, perbuatan Irfan juga memperkaya perusahaaan Agusta Westland sebesar USD 29,5 juta atau senilai Rp 391,6 miliar serta perusahaan Lejardo Pte Ltd sebesar USD 10,95 juta atau sekitar Rp146,34 miliar.

Atas perbuatannya, Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI