Dilelang KPK, 56 Barang Rampasan dari Koruptor Laku Rp492 Juta

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:15 WIB
Ilustrasi barang hasil korupsi/ Istimewa
Ilustrasi barang hasil korupsi/ Istimewa

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melelang sebanyak 56 barang hasil rampasan milik para terpidana korupsi atau koruptor. Seluruh barang tersebut laku terjual dengan harga Rp492 juta.

Puluhan barang rampasan tersebut sebelumnya milik Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Muhtar Ependy.

"Tim Jaksa Eksekusi bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III telah selesai melaksanakan lelang barang rampasan yang sebelumnya milik Terpidana Irwandi Yusuf dan Terpidana Muhtar Ependy.

Ali menyebut, puluhan barang rampasan itu terdiri dari kendaraan roda empat berbagai tipe dan merk; kendaraann roda dua berbagai tipe dan merk; serta handphone berbagai tipe dan merk.

Hasil lelang barang rampasan tersebut, kata Ali, selanjutnya akan segera disetorkan ke kas negara sebagai aset recovery.

"Kegiatan lelang barang rampasan menjadi salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka untuk terus memaksimalkan aset recovery dari hasil korupsi yang ditangani KPK," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI