19 Korban dan Saksi Petaka Kanjuruhan Minta Perlindungan LPSK

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 11 Oktober 2022 | 18:38 WIB
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu/ Istimewa
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu/ Istimewa

SinPo.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari 19 orang terkait petaka di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, permohonan itu berasal dari korban dan saksi yang berasal dari suporter Arema FC atau Aremania, dan tenaga medis yang berada di lokasi saat petaka Kanjuruhan terjadi.

"Ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit," kata Edwin kepada wartawan, Selasa 11 Oktober 2022.

Edwin menjelaskan, awalnya LPSK telah menerima 10 permohonan untuk mendapatkan perlindungan. Namun, jumlah tersebut bertambah setelah 9 orang lainnya menyusul mengajukan perlindungan.

Menurutnya, pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan kesediaan mereka sebagai saksi di petaka Kanjuruhan. Para pemohon juga bersedia dipanggil untuk memberikan keterangannya apabila diminta oleh Polda Jawa Timur.

"Ada kebutuhan asas praduga, ada ketersediaan menjadi saksi dalam perkara ini. Kami juga sudah merekomendasikan ke pihak Polda Jawa Timur untuk kalau memang dibutuhkan mereka siap dimintai keterangannya," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, petaka terjadi usai pertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Saat itu, Arema FC kalah 3-2 dari Persebaya saat berlaga di kandang sendiri. Saat laga usai, para suporter Arema turun masuk ke lapangan hingga terjadi kerusuhan yang memakan ratusan korban jiwa.

Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam irang sebagai tersangka pada petaka yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Enam orang tersangka tersebut yaitu Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL); Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, AH; SS selaku security officer; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS; H selaku Brimob Polda Jawa Timur; dan BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang.

Atas perbuatannya, enam orang tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI