KPK Amankan Dokumen Pengurusan HGU Saat Geledah Kantor Kanwil BPN Riau

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 11 Oktober 2022 | 17:53 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN Provinsi Riau) dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGU di Riau.

Tim penyidik lembaga antirasuah mengamankan berbagai dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

"Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Provinsi Riau. Di lokasi ini ditemukan dan diamankan bukti, di antaranya berbagai dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa 11 Oktober 2022.

Ali menjelaskan kemudian berbagai dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan sebagai barang bukti. Selain itu tim penyidik juga akan menganalisis barang bukti tersebut untuk melengkapi berkas perkara.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah dua lokasi, yakni di Medan dan Palembang pada tanggal 4-6 Oktober 2022. Tim penyidik mengamankan uang sekitar 100 ribu dollar Singapura dan beberapa dokumen.

Seperti diketahui, KPK sedang membuka penyidikan baru kasus dugaan suap pada Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau.

Penyidikan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus suap terkait izin hak guna usaha (HGU) sawit yang menyeret mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.

Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan tersebut. Akan tetapi pihak-pihak yang dijadikan tersangka, kronologis dugaan pidana, serta pasal yang disangkakan akan diumumkan saat penyidikan sudah cukup.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk mencegah dua orang bepergian ke luar negeri.

Akan tetapi, KPK tidak menjelaskan lebih rinci nama-nama yang diajukan untuk dicegah keluar negeri. Namun, pencegahan dilakukan selama 6 bulan kedepan sampai dengan bulan Maret 2023.

KPK menyebut proses perpanjangan pencegahan juga dapat kembali dilakukan lembaga antirasuah sesuai dengan progres penyidikan dari tim penyidik.

BERITALAINNYA