15 Kegiatan Dilarang di CFD: Bawa Hewan Peliharaan hingga Merokok

Laporan: Sinpo
Selasa, 11 Oktober 2022 | 04:53 WIB
CFD (antara)
CFD (antara)

SinPo.id - 15 kegiatan dilarang selama pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD). CFD dibagi menjadi tiga zona di tingkat provinsi mulai Patung Kuda hingga Patung Pemuda.

"Sesuai hasil evaluasi tim kerja dan masukan masyarakat yang berkegiatan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, pada Senin 10 Oktober 2022. 

Adapun tiga zona itu, yakni Zona Merah (tanpa pedagang) dari Sarinah hingga Patung Sudirman. Zona Kuning (pedagang hanya di trotoar) dari Patung Kuda hingga Sarinah dan Patung Sudirman hingga Patung Pemuda. Zona hijau (pedagang diperbolehkan) yang berada di luar koridor HBKB, yaitu Jalan Sunda, Jalan Kebon Kacang, Jalan Teluk Betung, Jalan Pamekasan, Jalan Sumenep, Jalan Purworejo, Jalan Blora, Jalan Galunggung dan Jalan Karet Pasar Baru Timur III.

Bagi masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan di area HBKB agar mendaftar daring melalui hbkb.jakarta.go.id. Untuk pedagang kaki lima yang ingin berjualan di area HBKB mendaftar melalui tautan bit.ly/PendaftaranPKLHBKB2022.
Hari Bebas Kendaraan Bermotor berlaku setiap hari Minggu mulai pukul 06.00-10.00 WIB. Apabila ditemukan pelanggaran, maka mereka wajib keluar dari koridor HBKB hingga upaya paksa dari petugas untuk mengeluarkan dari kawasan HBKB.

Sebanyak 15 larangan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor e-0077 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Adapun 15 kegiatan yang dilarang itu, yakni:

1. Berjualan di Zona Merah

2. Merokok dan atau vaping

3. Membuang sampah 
sembarangan

4. Tindakan kriminal dan atau 
tindakan asusila

5. Membawa hewan peliharaan

6. Melakukan kegiatan politik atau 
SARA

7. Kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB

8. Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang menimbulkan polusi udara

9. Memasukkan dan atau memarkirkan kendaraan di dalam koridor HBKB

10. Mengoperasikan kendaraan bermotor ke dalam area HBKB

11. Jual/beli produk dan/jasa (mengamen, mengemis, meminta sumbangan)

12. Tanpa izin, melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talk show, gimmick dan sejenisnya

13. Tanpa izin, melakukan dan atau menyelenggarakan hal melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur dan sejenisnya

14. Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok

15. Mendengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa/dipasang pada sepeda.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI