Serahkan Surat ke KPK, Anak dan Istri Lukas Enembe Tolak Jadi Saksi
SinPo.id - Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe yaitu Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe menolak jadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.
Surat penolakan itu diserahkan tim hukum dan advokasi Gubernur Papua Lukas Enembe ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, pada Senin 10 Oktober 2022.
"Kedatangan tim yang bertindak sebagai kuasa hukum dari Yulice Wenda, istri Gubernur Papua Lukas Enembe, dan Astract Bona Timoramo Enembe, anak Gubernur Papua Lukas Enembe, untuk menyerahkan Surat Menolak atau Mengundurkan Diri Menjadi Saksi," kata tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua, Antonius Eko Nugroho dalam keterangan yang di terima di Jakarta, Senin 10 Oktober 2022.
Antonius menjelaskan, penolakan Istri dan anak Gubernur Papua menjadi saksi mengingat secara Yuridis keduanya memiliki hubungan sedarah dengan Lukas Enembe sehingga dapat mengundurkan diri sebagai saksi.
Dalam Pasal 35 Undang-Undang No 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kliennya tidak wajib memberikan keterangan saksi, apalagi jika tidak menghendaki.
Sebelumnya, KPK memastikan bakal memanggil ulang istri dan anak Lukas Enembe, Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe sebagai saksi dugaan suap di Papua.
Lembaga antirasuah menyebut akan menjemput paksa keduanya jika kembali mangkir dalam pemanggilan berikutnya. Mengingat berdasarkan aturan yang berlaku, KPK berhak memanggil paksa para saksi, jika kembali tidak hadir pemeriksaan.
Seperti diketahui, pada Rabu, 5 Oktober 2022, istri dan anak Lukas Enembe, Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua. Namun keduanya mangkir dari panggilan tersebut tanpa ada konfirmasi.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

