Buruh Kembali Gelar Aksi di Istana Pada 12 Oktober, Kali Ini Bawa Isu Daya Beli Menurun

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 10 Oktober 2022 | 08:22 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/pixabay.com)

SinPo.id -  Partai Buruh bersama organisasi serikat pekerja akan kembali menggelar aksi 50 ribu peserta aksi di Istana Negara pada 12 Oktober mendatang.  Aksi besar-besaran tersebut juga akan dilakukan serempak di 34 provinsi dengan isu daya beli menurun akibat kenaikan bahan bakar minyak yang tak seimbang dengan nilai upah mereka.

"Sementara di 31 provinsi lainnya, aksi akan dilakukan di kantor gubernur masing-masing provinsi," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Senin 10 Oktober 2022.

Iqbal mengatakan, ada enam tuntutan yang akan diusung dalam aksi kali ini, yakni Tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibuslaw (UU Cipta kerja), Naikkan UMK/UMSK tahun 2023 sebesar 13 persen,  tolak ancaman PHK di tengah resesi global, reforma agrarian, dan sahkan RUU PRT.

"Kenaikan harga BBM, sudah terbukti menurunkan daya beli masyarakat. Harga-harga kebutuhan pokok melambung tinggi,” kata Iqbal menambahkan.

Menurut Iqbal, upah buruh terancam tetap tidak mengalami kenaikan karena masih menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni PP No 36 Tahun 2021. Ia meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen, dengan memperhitungkan kenaikan inflansi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi.

Hitungan yang diambil buruh  angka 7 persen untuk inflansi dan pertumbuhan ekonomi 4,8 persen. Angka itu dijumlah dengan totalnya 11,8 persen. “Ini yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah. Pembulatan yang diminta adalah kenaikan upah 13 persen,” katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI