Pelakunya Karyawan Sendiri, Pembunuhan Pemilik Salon di Bekasi Dipicu Sakit Hati
SinPo.id - Polrestro Bekasi menangkap seorang pelaku pembunuhan berencana berinisial BD (26). Dia harus berurusan dengan polisi karena membunuh waria pemilik salon berinisial NT.
Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, pelaku dan korban saling mengenal. Pelaku diketahui meerupakan karyawan korban.
"Tersangka ini bisa dikatakan orang dekat karena juga menjadi karyawannya, hidup bersama-sama korban,” kata Gidion, Sabtu 8 Oktober 2022.
Dari keterangan tersangka, ucap Gidion, korban dipukul sebanyak empat kali dengan menggunakan cobek di bagian tengkuk dan mulut. Hal itu dilakukan tersangka di salon korban yang berada di Desa Sukaraya, Kabupaten Bekasi.
"Korban mengalami luka di bagian tengkuk dan wajah akibat pukulan benda tumpul,” ujarnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku sakit kepada korban, lantaran pembayaran gajinya tak sesuai kesepakatan. Pelaku sendiri ditangkap di rumah kelaurganya di Medan, Sumatera Utara.
"Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti Hp milik korban, dan uang tunai Rp 1 juta," jelas dia.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.