Hindari Terulangnya Petaka Kanjuruhan, Cak Imin Usul Manajemen Suppoter Masuk UU Keolahragaan
SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Saiful Anwar dan RAUD Kanjuruhan, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu 8 Oktober 2022. Kedatangan Cak Imin untuk melihat kondisi korban selamat dalam petaka yang terjadi di stadion Kanjuruhan.
"Hari ini saya mengunjungi, menengok dan mendoakan, memberikan tanda hati dan tali asih kepada teman-teman saudara-saudara kita tertimpa musibah Kanjuruhan yang lalu," kata Cak Imin usai mengunjungi para korban Kanjuruhan.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berharap tragedi Kanjuruhan tidak lagi terjadi di Indonesia. Karena itu ia mendorong revolusi total manajemen olahraga nasional, terutama sepak bola.
"Kita berharap manajemen olahraga kita segera dievaluasi, hasil investigasi independen ditunggu banyak pihak. Tragedi kemanusiaan ini tidak boleh terulang, berolahraga menikmati olahraga adalah untuk kebahagiaan dan kesehatan, bukan untuk bencana dan kesedihan," kata Cak Imin.
Cak Imin mengusulkan manajemen supporter dapat dimasukkan ke dalam Undang-undang Keolahragaan. Katanya, manajemen pengelolaan sepak bola harus menjadi pengelolaan kesenangan, bukan justru membahayakan.
"Saya melihat supporter belum mendapatkan perhatian serius, dan di undang-undang olahraga yang akan direvisi harusnya dimasukkan dalam satu sistem yang lebih akuntabel dan terbuka. Termasuk sistem pengamanan," tegasnya.
Sampai saat ini, kata Cak Imin, masih ada empat pasien korban tragedi sepak bola Kanjuruhan yang memerlukan penanganan intensif di RSUD Saiful Anwar. Sementara di RSUD Kanjuruhan, ada satu pasien yang memerlukan penanganan khusus lantaran mengalami gegar otak ringan.
"Terimakasih kepada Rumah Sakit yang sudah bekerja keras untuk menangani teman-teman dan saudara-saudara kita yang kena musibah beberapa waktu yang lalu. Kepada keluarga juga saya bertemu, saya ungkapkan kesedihan dan mendoakan segera pulih dan diberi kesabaran," tandas dia.