Korban Petaka Kanjuruhan Dipungut Biaya, Kemenko PMK : Seharusnya Tidak Terjadi

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/pixabay.com)

SinPo.id -  Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Kemenko PMK  menyayangkan adanya pungutan biaya mobil ambulans jenazah yang harus dibayar keluarga korban petaka di Stadion Kanjuruhan, Malang. Kementerian itu meminta keluarga korban yang sempat dipungut biaya perawatan agar dapat melapor dengan membawa bukti pembayaran.

“Pemungutan tersebut seharusnya tidak terjadi mengingat kondisi saat ini kita masih dalam suasana duka,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto, Sabtu 8 Oktober 2022.

Agus memastikan pemerintah melalui Menko PMK akan menanggung seluruh biaya perawatan korban luka dan pengurusan korban tewas dalam petaka Kanjuruhan, Malang. Adapun beban biaya pengobatan dan perawatan tersebut dikoordinasikan dengan Pemeruntah Daerah (Pemda) setempat.

“Menko PMK juga sebelumnya sudah mengatakan semua pengobatan 100 persen gratis, tidak ada pungutan biaya," ujar Agus menegaskan.

Menko PMK, kata Agus, akan terus memantau dan memastikan seluruh korban petaka yang terjadi di Stadion Kanjuruhan mendapatkan perawatan hingga tuntas tanpa dikenai biaya.

Tercatat Kemenko PMK mendapat laporan adanya permintaan sejumlah uang oleh pengemudi ambulans yang mengangkut korban meninggal asal Jember dalam petaka di Stadion Kanjuruhan.

Salah satu korban yang keluarganya diminta sejumlah uang adalah Faiqotul Hikmah. Faiqotul diantar ambulans dari komunitas TAM (Team Ambulance Malang) dengan keluarganya membayar Rp 2,5 juta.

Kemudian, korban bernama Noval Aulia Putra diantar ambulans dari Yayasan Nurul Hayat, keluarganya membayar sekitar Rp 1,5 juta. Namun, menurut keterangan resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, pemerintah telah mengganti seluruh biaya ambulans yang mengantarkan korban meninggal tragedi Kanjuruhan.sinpo

Komentar: