Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Sebentar lagi Akan Disidang
SinPo.id - Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebentar lagu akan menjalani peesisadangan.
Dalam hal ini, Irfan yang merupakan terdakwa kasus korupsi Heli AW-101 telah menyelesaikannproses penyidikan dan akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Jaksa Yoga Pratomo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalm keterangannya yang diterima, Jumat 7 Oktober 2022.
Ali mengatakan dengan pelimpahan ini, status penahanan terdakwa menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor sepenuhnya.
Kemudian agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan. Tim jaksa, kata Ali, masih menunggu terbitnya penetapan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama tersebut.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Irfan Kurnia Saleh (IKS) selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) yang memenangkan proyek pengadaan helikopter AW-101.
Dalam konstruksi perkara, tersangka IKS diduga menyiapkan dan mengkondisikan dua perusahaan miliknya mengikuti proses lelang pesawat heli AW-101 dan disetujui oleh PPK.
Untuk proses pembayaran yang diterima IKS diduga telah 100 persen dimana faktanya ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak diantaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda.
Perbuatan IKS dimaksud diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Akibat perbuatan IKS, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 Miliar.

