Bareskrim Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu di Karawang

Laporan: Sinpo
Jumat, 07 Oktober 2022 | 04:24 WIB
Ilustrasi. (Foto: net)
Ilustrasi. (Foto: net)

SinPo.id -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamankan tiga tersangka pengedar uang palsu di wilayah Karawang. Para pelaku yang ditangkap berinisial A, K, dan FM. Kepala Sub-Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan dengan menyamar sebagai pembeli.

"Tersangka A dan K tim melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli)," ujar Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis 6 Oktober 2022. 

Menurut Andri, tersangka A dan K ditangkap pada Selasa 20 September 2022. Kemudian polisi melakukan pengembangan dari dua tersangka itu dan menangkap tersangka lainnya inisial FM. Pelaku FM, lanjut Andri, diamankan di kawasan Jakarta Barat pada Senin 3 Oktober 2022. Dia menyebut tersangka FM merupakan residivis kasus peredaran uang palsu pada 2018.

"Diketahui bahwa FM merupakan residivis uang palsu pada tahun 2018, sesuai putusan PN Yogyakarta dan saat ini yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit," tuturnya.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 7.762 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, uang palsu setengah jadi 8 lembar. Selain itu, kertas bahan uang palsu 5 lembar, bahan pita uang palsu 50 lembar, ponsel, hingga KTP.sinpo

Komentar: