Diduga Sebar Berita Bohong, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Bui dan Denda Rp 10 M

Laporan: Sinpo
Jumat, 07 Oktober 2022 | 04:50 WIB
Indra Kenz/net
Indra Kenz/net

SinPo.id - Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut hukuman 15 tahun penjara. Indra Kenz diyakini bersalah menyebarkan berita bohong serta menyesatkan dan melakukan pencucian uang.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara," kata jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang

Selain dituntut hukuman pidana penjara selama 15 tahun, Indra Kenz juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 miliar. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 12 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," tambahnya.

Untuk diketahui, Indra Kenz didakwa melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang merugikan konsumen melalui transaksi elektronik, melakukan penipuan atau perbuatan curang, dan TPPU. Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI