Aparat Polres Halmahera diduga Menyiksa Mahasiswa, KontraS : Harus diusut Secara Tuntas
SinPo.id - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan LBH Marimoi meminta peristiwa penyiksaan yang diduga dilakukan oleh empat aparat penegak hukum Polres Halmahera Utara diusut secara tuntas, transparan, dan akuntabel.
“Kami minta peristiwa penyiksaan yang diduga dilakukan oleh empat aparat penegak hukum Polres Halmahera Utara harus diusut secara tuntas,” kata Staf Divisi Hukum KontraS, Abimayu Septiadji Sunsang, Rabu 6 Oktober 2022.
Tercatat, mahasiswa bernama Yulius Yatu alias Ongen diduga mengalami tindakan penyiksaan oleh empat aparat kepolisian Polres Halmahera Utara pada 20 September 2022 lalu. Berdasarkan keterangan KontraS, peristiwa ini bermula karena ekspresi korban terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam melakukan proses pengamanan aksi massa terkait kenaikan harga BBM melalui status whatsapp korban.
“Selang sehari kemudian, 4 (empat) orang tidak dikenal datang untuk mencari korban di kediamannya sekitar pukul 21.00 WIT,” kata Abimanyu menceritakan kronologi penyiksaan.
Keempat pelaku bertanya mengenai identitas sebuah foto kepada korban, kemudian para pelaku memukul tepat di bagian wajah, korban dicekik, dan dibawa keluar dari rumah menuju jalan umum.
Ketika korban juga diseret, sambal dipukuli sehingga menyebabkan luka lebam di bawah mata, bibir bagian bawah pecah. Tak hanya itu, korban kembali dicekik hingga korban jatuh pingsan.
KontraS menemukan indikasi dugaan tindakan penyiksaan dan perbuatan keji yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Polres Halmahera Utara.
"Kami menilai, penggunaan cara-cara kekerasan berupa penyiksaan dalam agenda pemeriksaan tidak diperkenankan dalam kondisi atau situasi apapun (non-derogable rights)," ujar Abimanyu menjelaskan.
Menurut Abimanyu, penyiksaan kepada korban itu bentuk pelanggaran terhadap norma-norma yang berlaku, baik secara pidana, etik, maupun instrumen hak asasi manusia oleh anggota Polri dalam melakukan prosedur pemeriksaan atas kasus dugaan kejahatan pidana.