KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Dodi Reza Alex Noerdin
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Lembaga antirasuah menilai sejumlah tuntutan yang diajukan jaksa penuntut KPK belum dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.
"Hari ini jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori kasasi terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, pada Rabu 5 Oktober 2022.
Ali menjelaskan, dalam memori kasasinya tim jaksa meminta majelis hakim MA untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara terhadap terdakwa Dodi Reza. Selain itu, tim jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar dan pencabut hak politiknya selama 5 tahun sebagaimana amar surat tuntutan.
"KPK berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari tim jaksa," ujar Ali.
Sebelumnya, pada persidangan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis terdakwa Dodi dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Majelis hakim juga menghukum terdakwa Dodi dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1,16 miliar. Vonis tersebut kemudian dikurangi setelah Dodi mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Palembang kemudian memvonis Dodi selama 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Seperti diketahui, Dodi merupakan terdakwa perkara suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.