PLTA Tampur Aceh Tak Hanya Merusak Lingkungan Tapi Ancaman Bencana Alam

Laporan: Sinpo
Rabu, 05 Oktober 2022 | 16:10 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Pembangunan pembangkit listrik tenaga air atau PLTA di Tampur Provinsi Aceh dinilai tak hanya merusak hutan lindung, tapi  ancaman bencana alam. Hal itu menjadi alasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan warga setempat menolak  pembangunan pembangkit listrik itu.

“Apa yang terjadi di Tampur itu hanya menimbulkan kekhawatiran masyrakat setempat tapi Aceh secara umum. Secara nasional dan dunia internasional karena berada di kawasan ekosistem Leuser  yang ditetapkan Kawasan taman nasional dunia,” kata Direktur eksekutif Walhi Aceh, Ahmad Salihin, saat jumpa pers Rabu, 5 Oktober 2022.

Menurut  Salihin, PLTA Tampur dibangun oleh kontraktor asal Hong Kong  di lahan seluas 4.407 hektare yang masuk kawasan hutan lindung, produksi dan area kegunaan lain. Selain itu, kawasan pembangunan berada di patahan sesar aktif yang hasil riset sangat riskan jika dijadikan PLTA.

“Patahan yang selama ini tekunci akan dilumasi genangan waduk sehingga memicu gempa bumi,” kata Salihin menambahkan.

Ia menjelaskan, tanpa digenangi, patahan bumi itu kondisinya sudah rentan dan ekstrem. Sehingga patahan yang awalnya terkunci secara alamiah justru akan terbuka dan menimbulkan gempa.

Walhi menilai pembangunan PLTA dilakukan pemerintah melanggar aturan. Di antaranya aturan larangan bagi pengunakan izin di kawasan hutan Lauser selain untuk konservasi.

Hal itu menjadi alasan Walhi Aceh bersama masyarakat sipil menggugat surat penerbitan izin pinjam kawasan hutan lewat SK gubernur untuk PLTA. SK itu dinilai melebihi kewenangan gubernur yang hanya berwenang mengeluarkan izin penggunaan lahan hanya 5 hektare.

“Namun izin pinjam kawasan yang dikeluarkan gubernur untuk lahan seluas 4.407 hektare,” kata Salihin menjelaskan.

Pada 11 Maret 2019 lalu, Walhi bersama jaringan masyarakat sipil mengajukan gugatan ke PTUN Banda Aceh, dengan alasan Gebernur Aceh telah melampui kewenengan luasan izin wilayah yang dikeluarkan.

Selain itu kewajiban yang dilakukan belum dilakukan terkait relokasi kampung, sehingga secara aturan banyak hal cacat hukum. Saat ini hasil putusan telah ingkrah memenangkan gugatan, meski sebelumnya banding dan kasasi hingga peninjaun kembali.

Hingg akhir bulan September Walhi bersama masyarakat sipil di Aceh mendorong eksekusi putusan agar segera eksekusi. “Saat ini mengajukan pengawasan surat eksekusi agar menindak Gubernur Aceh mencabut surat izin,” kata Salihin menegaskan

Selain itu Walhi mendesak gubernur tak menerbitkan izin baru dan kebijakan memanfaatkan kawasan selain untuk pelestarian rehabilitasi dan perlindungan.

Kuasa hukum Walhi, Ronald Siahaan, mengatakan gugatan yang diajukan Walhi dan warga penolak PLTA bukan hanya bersifat administrasi, tapi adminaistrasi lingkungan hidup.

“Semua kalimat menjelaskan administrasi ada kekhawatiran kerusakan ekosistem Lauser. Artinya tergugat yaitu gubernur Pemda dan provinsi dan pusat memahami benar apa yang jadi pertimbangan hakim,” kata Ronald.

Menurut Ronald putusan seluruh gugatan dikabulkan oleh hakim. Namun sayangnya ia mendengar perusahan pembangun PLTA mengurus ulang perizinan. “Artinya tergugat tak paham, jika pemerintah memeriksa itu, maka pemerintah tak paham. Karena ini soal ancaman lingkungan,” kata Ronald menegaskan.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI