Tersangka Korupsi LNG Pertamina Belum Ditahan, Ini Alasan KPK

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 05 Oktober 2022 | 14:46 WIB
Gedung KPK Jakarta/JPNN
Gedung KPK Jakarta/JPNN

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menahan para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair Liquified Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut pihaknya masih mencari bukti tambahan untuk memperkuat dugaan pidana yang dilakukan para tersangka.

"Kalau sekarang kami tahan, kelengkapan alat bukti belum cukup, kami juga tidak berani," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2022.

Karyoto juga mempertimbangkan batas waktu penahanan dalam undang-undang bagi para tersangka. Apabila KPK tidak segera melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut, maka tersangka harus dilepas.

"Dalam penyidikan itu ada batas waktunya 20 hari pertama penahanan, kemudian ditambah 40 hari, ditambah 30 hari, terus ditambah 30 hari. Kalau ancamannya kurang dari 10 tahun, harus dalam waktu 120 hari kami melimpahkan ke penuntutan," ujarnya.

Selain itu, KPK juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus LNG tersebut.

"Kita selalu nanya ada follow up apa, kita harus tahu juga. Contoh misalnya ada temuan tapi sudah selesaikan, tapi kan jadi problem di kami, apakah kami akan meneruskan atau tidak," pungkasnya.

Namun begitu, Keryoto memastikan kasus korupsi pada sumber daya alam (SDA) yang telah terjadi selama 10 tahun ini masuk ke dalam salah satu prioritas KPK.

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka yaitu eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.

Namun begitu, KPK belum secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka yang terjerat dalam kasus ini. Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini yang akan mengumumkan tersangka bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI