Suap PT Garuda Indonesia, 2 Orang Dicekal Bepergian Keluar Negeri

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 05 Oktober 2022 | 10:46 WIB
Gedung KPK Jakarta/JPNN
Gedung KPK Jakarta/JPNN

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jendral Kemenkumham mencegah dua orang bepergian keluar negeri terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk 2010-2015.

"Benar, KPK telah lakukan cegah 2 orang  untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022.

Ali menjelaskan, pencegahan terhadap kedua orang tersebut dilakukan selama enam bulan kedepan sampai dengan januari 2023. Akan tetapi KPK tidak menjelaskan dua orang yang dicegah keluar negeri tersebut.

"Cegah ini dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan perkara  dimaksud," ujar Ali.

KPK berharap ketika dipanggil, pihak-pihak terkait dimaksud dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyebut telah mencegah keluar negeri politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Chandra Tirta Wijaya.

Pencegahan dilakukan selama enam bulan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang mengusut kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk 2010-2015.

"Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023. Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis, Selasa 4 Oktober 2022.

Lembaga antirasuah dalam keterangan terbarunya menyebut telah menetapkan tersangka anggota DPR RI periode 2009-2019 yang diduga menerima suap sekitar Rp100 miliar dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi yang tidak disebutkan sejara rinci.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indoensia (GI) Tbk tahun 2010-2015.

"Saat ini, KPK kembali membuka penyidikan terkait pengembangan perkara suap PT GI (Garuda Indonesia) Tbk," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Ali menjelaskan, penyidikan yang dilakukan itu merupakan hasil tindak lanjut dari kerja sama dengan otoritas negara lain diantaranya Inggris dan Prancis.

Setelah penyidikan dirasa cukup, kata Ali, pihaknya akan segera umumkan rangkaian dugaan perbuatan pidananya; pihak-pihak yang ditetapkan tersangka; dan pasal-pasal yang disangkakan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI