Pasca Petaka di Stadion Kanjuruhan, Komdis PSSI Hukum Arema FC

Laporan: Sinpo
Rabu, 05 Oktober 2022 | 01:21 WIB
Kerusuhan usai pertandingan Arema vs Persebaya, Sabtu malam 1 Oktober 2022. (SinPo.id/Istimewa)
Kerusuhan usai pertandingan Arema vs Persebaya, Sabtu malam 1 Oktober 2022. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id -  Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menghukum klub Arema FC karena terjadi petaka di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu 1 Oktober 2022. Setidaknya ada tiga putusan Komdis PSSI untuk Arema FC.

Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing didampingi Ketua Asprov Jatim sekaligus juru bicara tim investigasi PSSI, Ahmad Riyadh mengumumkan sanksi itu pada Selasa 4 Oktober 2022. 

Putusan Pertama ; "Kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. Dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Kemudian itu jaraknya 210 kilometer dari lokasi."

"Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta. Yang ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sikap kepada klub dan panitia pelaksanaanya pada Oktober kemarin."

Putusan Kedua; "Sedangkan kepada Panitia Pelaksana, siapa itu ketuanya, yaitu Saudara Abdul Haris, sebagai Ketua Pelaksana. Sebagai Ketua Pelaksana dia harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Dia harus jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan."

"Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup. Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup."

Putusan Ketiga ; "Kemudian ada kepada officer atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton pintu semuanya. Siapa itu? security officer Arema FC adalah Suko Sutrisno. Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik."

"Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudra Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. Itu tiga hal yang kami putuskan oleh Komdis dari hasil investigasi kami di lapangan."

Untuk diketahui, PSSI telah membentuk tim investigasi untuk mengungkap dan menyelidiki kejadian ini dari sisi sepak bola

BERITALAINNYA
BERITATERKINI