Pamdal Titipan Terjadi di Periode Lalu, MKD Tak Berhak Usut Lebih Jauh

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 04 Oktober 2022 | 16:10 WIB
Pamdal DPR/ Istimewa
Pamdal DPR/ Istimewa

SinPo.id - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan, anggota pengamanan dalam (Pamdal) DPR yang merupakan titipan terjadi pada periode lalu. Saat ini para Pamdal titipan itu telah diberi pelatihan agar mampu bekerja lebih maksimal.

"Memang ada beberapa anggota DPR yang menitip dalam proses rekrutmen Pamdal, tetapi itu di periode sebelum ini. Bukan periode sekarang," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2022.

Habiburokhman menyebut, MKD tidak berhak mengusut dugaan pelanggaran kode etik pada periode sebelumnya. "Kami sebagai MKD periode 2019-2024 tidak memiliki kewenangan untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi di periode sebelum kami bertugas," ucapnya.

Waketum Partai Gerindra itu menuturkan, Sekjen DPR Indra Iskandar juga telah mencabut pernyataan soal Pamdal titipan yang sempat membuat publik heboh.

"Saudara Indra Iskandar mencabut keterangan pernyataan beliau minggu lalu di MKD juga bahwa sebagian besar pamdal yang ada saat ini adalah titipan anggota dewan," katanya.

Karena pertimbangan tersebut Habiburokhman akan mengusulkan untuk menghentikan perkara dugaan Pamdal titipan dalam rapat pleno MKD DPR.

"Dalam rapat pleno MKD hari ini juga, saya Habiburokhman wakil ketua MKD, akan mengusulkan perkara ini dihentikan. Soal Pamdal-pamdal ini dihentikan," pungkasnya.sinpo

Komentar: