Berkas Perkara Rampung, Eks Walikota Yogyakarta Segera Disidang

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 20:45 WIB
Jubir KPK Ali Fikri/ Dokumentasi KPK
Jubir KPK Ali Fikri/ Dokumentasi KPK

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan suap perizinan apartemen yang menyeret mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti ke Tim Jaksa lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan penyerahan tersangka kasus suap apartemen di Yogyakarta dan barang bukti ke tim Jaksa KPK telah dilakukan pada Jumat 30 September 2022, kemarin.

"Telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti pada (30/9) untuk Tersangka Haryadi Suyuti dkk dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa karena isi berkas perkara memenuhi syarat formil dan materil dari kelengkapan berkas perkara," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 1 Oktober 2022.

Ali menjelaskan, tim jaksa kemudian melanjutkan masa penahanan terhadap para tersangka masing-masing selama 20 hari kedepan sampai dengan tanggal 19 Oktober 2022.

Haryadi Suyuti, kata Ali, di tahan di Rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih; Nurwidhihartana di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; dan Triyanto Budi Yuwono ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Ali menambahkan, tim Jaksa selanjutnya segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta," tandasnya.

Seperti diketahui, ketiga tersangka Haryadi Suyuti,  Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono merupakan tersangka penerima suap dalam perkara pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

KPK juga menetapkan dua orang sebagai pemberi suap, mereka yaitu Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT SummareconAgung Tbk dan Direktur Utama PT Java Orient Properti (JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK).

Dalam konstruksi perkara, pada saat dilakukan tangkap tangan Walikota Yogyakarta, Haryadi pada Kamis, 2 Februari 2022, Oon dan Dadan diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar USD27.258 yang dikemas dalam tas goodiebag.

KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon.sinpo

Komentar: