Seorang Pelajar Tewas Usai Terlibat Tawuran di Bekasi
SinPo.id - MRH (16), pelajar di Kota Bekasi, tewas diduga karena menjadi korban tawuran. Dua kelompok pelajar terlibat tawuran, yaitu Geng Warte dan lainnya RMVZ, yang merupakan gabungan kelompok lain yaitu, Anvoel, Rumpis, dan Golay.
"Kejadian tawuran berawal dari janjian di media sosial Instagram. Mereka bertemu di TKP sehingga terjadi bentrokan," ujar
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra kepada wartawan, pada Kamis 29 September 2022.
Kini, aparat kepolisian telah mengamankan 22 orang pelaku tawuran. Di mana enam orang ditangkap di lokasi dan sisanya dijemput di rumahnya. Setelah diperiksa empat orang, yakni AS (15), S (14), RP (17), dan AR (DPO) ditetapkan menjadi tersangka
"Polisi juga menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis celurit, satu setel pakaian milik korban, dan satu unit motor Nopol B-4054-KSW," tuturnya.
Atas perbuatan itu, para pelaku masih di bawah umur ini disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 Jo, Pasal 76c, Pasal 170 aut 2 ke 3 KUHP, dan Pasal 368 dan atau 365 KUHP. Adapun ancaman hukuman berupa penjara paling lama 12 tahun.