Komnas HAM Tegaskan Tak Mencampuri Proses Hukum Lukas Enembe di KPK

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 29 September 2022 | 19:28 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (SinPo.id/Ashar)
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan tidak bisa mencampuri proses hukum yang sedang dihadapi Gubernur Papua Lukas Enembe yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi.

Hal itu diungkapkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat menerima aspirasi ratusan warga dan keluarga besar Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua pada Rabu 28 September 2022.

"Menyangkut proses hukum bapak Lukas Enembe, Komnas HAM tidak bisa mencampuri karena itu merupakan wewenang dari lembaga lain dalam hal ini KPK," ujar Taufan seperti dikutip Youtube Humas Komnas HAM, Kamis 29 September 2022.

Namun demikian, lanjut Taufan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi terkait kondisi kesehatan dan proses perawatan kesehatan Lukas Enembe kepada berbagai pihak, baik pemerintah maupun lembaga antirasuah.

Taufan juga mengajak semua pihak terutama dari keluarga besar Lukas Enembe, tokoh masyarakat hingga tokoh adat di Papua untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Tentu pada saat yang sama juga harus menghormati hak kesehatan Lukas Enembe yang juga jadi perhatian banyak pihak di Papua.

"Namun memang tetap harus memperhatikan kondisi hak-hak kesehatan dari bapak Lukas Enembe," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Lembaga antirasuah sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Lukas Enembe sebagai tersangka. Namun selalu mangkir dengan alasan kesehatan atau sakit. Dalam waktu dekat, KPK akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Papua dua periode itu, akan tetapi pihak KPK belum menjelaskan kapan pastinya surat tersebut dikirimkan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI